Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kunci kasus Vina, Dede akhirnya buka suara dan mengaku bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu karena diarahkan oleh penyidik.
Kesaksian palsu yang diberikan Dede membuat delapan orang pemuda kini berstatus sebagai terpidana kasus Vina.
Setelah delapan tahun belalu, Dede baru berani menyatakan bahwa semua keterangan yang ia berikan kepada penyidik tentang kasus Vina adalah arahan semata.
Dede mengatakan, semua pengeroyokan dan pelemparan batu yang menjadi awal mula kasus Vina sebenarnya tidak pernah ada
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan pengakuan Dede ini bisa berdampak bahaya bagi dirinya sendiri.
Hibnu menuturkan, pengakuan Dede tersebut bisa membuat pria itu dikenai Pasal 291 UU 1/2023 berkaitan dengan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Dalam konteks seperti ini, Dede dan Aep, wah ini bisa kena Pasal 291 kaitannya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Hibnu, di tayangan YouTube KOMPASTV, berjudul 'Dede Ngaku Bersaksi Palsu, Pakar Hukum: Bisa Kena Pasal Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah!', dikutip Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan, kesaksian palsu adalah suatu keterangan yang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan tidak seperti keadaan aslinya.
Meski demikian, pernyataan yang baru disebutkan Dede melalui tayangan YouTube Dedi Mulyadi tidak bisa dipercaya begitu saja.
Sebab, Hibnu yakin di persidangan kasus Vina tahun 2016 lalu semua kesaksian dan bukti sudah diuji.
Sidang kasus Vina tahun 2016 juga pastinya dilakukan secara serius oleh pihak yang terlibat di dalamnya.
"Keterangan saksi itu diuji, antara satu saksi dengan saksi lain, antara saksi dengan bukti lain, konfrontasi itu ada," kata Hibnu.
Menurutnya, jika betul Dede terbukti memberikan kesaksian palsu maka akan sangat merepotkan.
"Ini agak repot. Lain dengan laporan palsu," sambungnya.
Jika yang terjadi adalah laporan palsu maka hukumannya termasuk ringan yakni 1 tahun 4 bulan.
Namun, hukuman kesaksian palsu akan lebih berat yakni maksimal 7 tahun. Bisa bertambah jika ada pihak yang dirugikan.
Di dalam konteks kasus Vina, kesaksian palsu yang diduga diberikan Dede ini merugikan para terpidana yang sekarang mendekam di jeruji besi.
"Tapi kalau (dugaan kesaksian palsu) itu betul, nah ini memang ini suatu nilai sendiri akan adanya nilai di dalam bukti baru," ujar Hibnu.
Walaupun demikian, Hibnu menilai tidak akan semudah itu untuk membuktikan kesaksian palsu khususnya ketika persidangan kasus Vina tahun 2016 sudah selesai.
"Saya kira persidangannya juga cukup ketat, menilai bukti juga demikian ketat. Konfrontasi bukti juga demikian. Tapi coba kita lihat objektif, karena persidangan itu persidangan yang cukup serius, apakah semudah itu?" tambah dia.
(Dede dan Aep)
Sebelumnya, melalui channel YouTube Dedi Mulyadi, Dede mengungkapkan bahwa semua keterangan dirinya soal kasus Vina di tahun 2016 adalah arahan dari polisi.
Adapun salah satu pihak yang memberi arahan adalah ayah Eky, yakni Iptu Rudiana.
Dede mengatakan saat itu dirinya diajak Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Tak disangka, ia malah dipaksa menjadi saksi atas kejadian yang tak diketahuinya.
Ia mengaku sempat ingin pergi, namun sudah terlanjur berada di dalam Polres Cirebon dan merasa ketakutan.
Kesaksian pria itu salah satunya adalah soal adanya pelemparan batu terhadap Vina dan Eky oleh para pemuda yang sekarang jadi terpidana.
Dirinya menegaskan bahwa pelemparan batu yang disebutkannya itu terjadi di atas Jembatan Talun tidak pernah ada.
"Intinya sih, anak-anak ngumpul di situ, nongkrong di situ, pelemparan batu, sebenarnya itu nggak ada," demikian pengakuan mengejutkan Dede.
Diketahui, Dede adalah teman kerja Aep yang juga karyawan di tempat pencucian kendaraan dekat SMP 11 Cirebon.
Meski demikian, ia kemudian memutuskan untuk keluar dari tempat pencucian itu beberapa pekan setelah menjadi saksi kasus Vina. (iwh)
Load more