Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menghentikan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU.
Adapun keputusan DKPP untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik ini karena pengadu telah mecabut pengaduannya.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan," kata Ketua Majels dan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Senin (22/7/2024).
Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU.
Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, sejumlah pengaduan nomor 58 dan seterusnya dengan perkara nomor 64 dan seterusnya dicabut oleh pengadu.
"Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya.
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Lalu, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin 22 Juli 2024 oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (ant/iwh)
Load more