Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya mengungkap motif pria asal Gresik, berinisial BAH yang memproduksi konten pornografi anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan tersangka memproduksi konten tersebut untuk kepuasan pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Erdi menyebut, BAH memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Kemudian, konten tersebut diunggah ke e-mail pribadinya.
BAH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BAH terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus yang ads.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," ujarnya.
Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.(rpi/lkf)
Load more