Angka tersebut sudah termasuk di dalamnya 107 guru yang terkena penataan.
Oleh karena itu, kepala sekolah tidak boleh merekrut guru honorer baru tanpa seizin Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
“Namun, data itu harus ada cut off date-nya. Tadi kami sepakat dengan kepala sekolah, bahwa cut off date-nya pada Desember 2023. Itulah yang kita dorong untuk mereka mendapatkan haknya, yaitu rekomendasi Dapodik,” ujar Heru.
Heru menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus berupaya untuk memperhatikan nasib guru honorer dalam mendapatkan haknya dengan baik, serta menyiapkan langkah untuk meningkatkan derajat guru honorer di Jakarta.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan di Jakarta setidaknya ada 4000 guru honorer yang tidak resmi dan terpaksa ditertibkan lantaran melanggar aturan.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3000-4000-an (guru honorer), karena satu sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya seperti tadi yang saya sampaikan tidak terlalu banyak tapi pengaruhnya banyak," ujar dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Budi juga menjelaskan bagaimana awal mula guru honorer tidak resmi atau tidak terdaftar melalui Dinas Pendidikan ini menjamur di Jakarta.
Load more