Pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, mengatakan, masyarakat Sumbar adalah pemilih yang kritis. Menurutnya, mereka memahami bahwa kasus yang dialami Irman Gusman adalah jebakan. “Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Irman Gusman, secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta. Berdasar hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebut, lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayang tanpa kampanye.
Dijelaskannya, Irman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon karena dicoret KPU RI. Sehingga tidak ada alat peraga kampanye Irman selama proses pemilu hingga pencoblosan.
Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon. Tapi dalam proses PSU para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga Irman Gusman sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD.(ito)
Load more