Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Jaksa Agung RI menyita barang-barang mewah Helena Lim. Di mana Helena Lim merupakan kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M.
"Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain:
a. 6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
- Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang
b. 3 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 1 unit Innova
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Alphard
c. 37 item tas branded
d. 45 buah perhiasan
e. Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
f. Uang tunai Rp 10.000.000.000
g. Uang tunai Rp 1.485.000.000
h. Sebanyak 2 unit jam tangan merek Richard Mille
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. (aag)
Load more