Jakarta, tvOnenews.com - Meksi Iptu Rudiana sudah melayangkan somasi kepada Dede karena dituding mencemarkan nama baik, saksi kunci kasus Vina itu tak gentar dan tetap sebut ayah Eky tersebut pernah beri arahan kesaksian palsu.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukum Perhakhi, Iptu Rudiana melayangkan surat somasi terhadap Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar dan meminta mereka memohon maaf karena telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Sesaat setelah dituding pencemaran nama baik, Dede bersama pengacara dari Peradi memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pihaknya tak pernah berbohong soal keterangan baru kasus Vina.
Dede sebelumnya mengatakan dalam channel YouTube Dedi Mulyadi, bahwa sebelum masuk ke Polres Cirebon tahun 2016 dirinya mendapatkan arahan dari Aep dan Iptu Rudiana soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia sempat mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tak tahu apapun soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Meski demikian, Aep dan Iptu Rudiana tetap memaksanya untuk menjadi saksi. Akhirnya, ia pun bersaksi dengan memberikan keterangan sesuai arahan dua orang itu.
"Pak Rudiana ngasih tahu masalah motor sama nama. Saya dikasih tahu sama Pak Rudiana. Kan saya bilang, saya nggak kenal nama-nama pelaku. Terus kata Pak Rudiana, yaudah saya kasih tau nama-nama pelakunya," cerita Dede dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Setelah diberi arahan itu, ia kemudian masuk ke Polres Cirebon dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Selama memberikan keterangan itu, Dede mengatakan penyidik tak pernah memberi arahan.
Semua arahan tentang kasus pembunuhan Vina hanya diberikan oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Saat itu, Dede mengaku sebenarnya tidak mau memberikan kesaksian palsu.
Namun, ia mengatakan dirinya merasa takut karena tidak paham tentang hukum.
"Sebenarnya hati saya nggak mau, kan saya udah bilang saya tidak tahu kejadian itu sama sekali. Pada saat itu, kan saya rakyat kecil nggak ngerti hukum. Sekolah pun saya hanya SMP. Saya bisa apa Pak di situ," ujar dia.
Pada akhirnya, kesaksian Dede itu membuat delapan orang pemuda mendekam di penjara dengan status terpidana status Vina dan Eky.
Di dalam konferensi pers sebelumnya, Sekjen Perhakhi Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa semua pernyataan dari Dede adalah kebohongan.
Oleh karenanya, pihak Iptu Rudiana langsung melayangkan somasi kepada tiga orang yakni Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.
Ketiganya diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam karena telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Meski demikian, nampaknya Dede tidak berminat untuk meminta maaf dan tetap teguh dengan pernyataannya sebelumnya. (iwh)
Load more