"Harusnya mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017 harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk menerangi problem anggaran akuisisi Blok Muriah," lanjutnya.
Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran hingga mendapati temuan bahwa investasi yang dilakukan oleh PT PGN melalui anak usahanya di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta atau hampir mencapai Rp1 triliun.
"Hasilnya akuisisi pada Blok Muriah pada periode awal Investasi diduga dikorupsikan anggarannya. Dapat disimpulkan atas pembahasan hasil temuan bahwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun," pungkasnya. (raa)
Load more