“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, obat tersebut didapat melalui impor dari Tiongkok.
Tersangka RCL mengaku sindiktnya telah mengedarkan obat perangsang khusus komunitas LGBT itu sejak pertengahan 2017.
Usai melakukan pengembangan, kepolisian mendapati dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten.
Kedua tersangka tersebut didapati telah menjual poppers sejak awal 2022 melaluibmedia sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.
Adapun barang bukti obat perangsang yang didapat dari sindikat tersebut sebanyak 228 botol obat perangsang dan 597 kotak obat di Bekasi Utara.
Sementara di wilayah Banten kepolisian mendapati barang bukti 731 botol obat perangsang dan 113 kotak obat.
Load more