"Anaknya kebawa sama ibunya juga, anaknya sudah pacaran empat tahun tapi enggak direstui, pacarnya juga kesel," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin (43) dibunuh oleh istri, anaknya serta dibantu oleh kekasih putri pertamanya tersebut.
Koletiga tersangka sempat melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni korban berupa minumannya dicampur air sabun.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, Jakarta, Senin (22/7/2024). (raa)
Load more