"Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," sambungnya.
Ibrahim mengaku pihaknya telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak tahun 2009.
Namun, sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.
"Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H. Prabowo Subianto. UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa DPR RI untuk negeri tercinta," kata Ibrahim
"Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga semakin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tentram dan damai," sambungnya.
Ibrahim mengaku dirinya merasa lebihbtertarik dan cocok untuk mengisi jabatan pada bidang pencegahan.
"Sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat atau komisaris bebarapa perusahaan saya sedikit banyaknya memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan, sehingga termotivasi ikut berkontribusi sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Untuk Ketua KPK, mungkin biar yang lebih senior di bidang pengetahuan, pengalaman dan umur, tetapi apabila dalam proses seleksi dianggap layak sebagai Ketua tentu siap melaksanakan tugas negara," ungkap Ibrahim.
Load more