Sementara itu, 30 BPS BPIH tersebut merupakan BUS atau UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH.
"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.
Diketahui, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.
BPS BPIH juga bertugas mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan atau BPIH Khusus.
Kegiatan usaha BPS BPIH pun harus berdasarkan prinsip syariah serta memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (dpi)
Load more