Kata ia, pihaknya tak akan berdiam diri jika ketiga orang yang dimaksud tak lekang menyampaikan permohonan maafnya.
"Kepada tiga orang ini agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3 X 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," kata Fitra.
"Apabila dalam 3 X 24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta dengan keluarganya dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat Laporan Polisi terhadap mereka bertiga," pungkasnya. (raa)
Load more