Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana akhirnya muncul di publik usai rentetan kontroversi dalam perkembangan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Teranyar, Iptu Rudiana memberikan perlawanannya kepada sejumlah pihak yang menyudutkan dirinya dalam kasus kematian sang anak.
Perlawanan Iptu Rudiana disampaikan oleh DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) yang juga merupakan kuasa hukum dari ayah Eky tersebut.
Perlawanan yang dilakukan Iptu Rudiana pun seakan mengejutkan banyak pihak usai tudingan terkait dirinya yang menghilang di tengah kontroversi kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Sekjen DPP Perhakhi, Fitra Nasution mengatakan terdapat puluhan pengacara yang siap mengawal perlawan dari Iptu Rudiana terhadap sejumlah pihak yang telah menyudutkan dirinya.
"Tentunya esensi kita hadir di sini dan berdiri di sini, dan duduk bersama ini untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga Iptu Rudiana. Kami dari DPP Perhakhi telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini kita telah tunjuk 60 pengacara yang mendampingi," kata Fitra kepada awak media, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Belum cukup langkah perlawanan yang dilakukan, Iptu Rudian secara gamblang melayangkan somasi usai rentetan tuduhan kepadanya.
Melalui Perhakhi, Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap tiga orang dalam pusaran kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kami somasi terbuka saudara Dede. Yang kedua, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi. Terus yang ketiga, somasi terbuka kami kepada saudara Liga Akbar Cahaya," kata Fitra.
Fitra menjelaskan somasi yang dilayangkan terhadap tiga orang ditengarai sejumlah tuduhan terhadap Iptu Rudiana.
Pihaknya menilai ketiga orang tersebut memiliki cara masing-masing dalam menyudutkan Iptu Rudiana pada pusaran kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3 X 24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana," katanya.
Fitra menegaskan dalam kurun waktu yang ditetapkan pihaknya menunggu permohonan maaf terbuka dari ketiga orang tersebut.
Kata ia, pihaknya tak akan berdiam diri jika ketiga orang yang dimaksud tak lekang menyampaikan permohonan maafnya.
"Kepada tiga orang ini agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3 X 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," kata Fitra.
"Apabila dalam 3 X 24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta dengan keluarganya dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat Laporan Polisi terhadap mereka bertiga," pungkasnya. (raa)
Load more