Jakarta, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal 22 Juli 2024, Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar diminta kubu Iptu Rudiana untuk meminta maaf.
Hal ini ditegaskan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana.
Kubu Iptu Rudiana meminta Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar untuk meminta maaf lantaran mereka menilai adanya tudingan yang merugikan hingga mencemarkan nama baik kliennya.
"Terkait tudingan Dede yang menyatakan Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan (terkait kesaksian kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu), itu fitnah dan termasuk pencemaran nama baik," ujar Pitra, Senin (22/7/2024).
Dede. Dok: Istimewa
"Karena memang ini sudah viral, maka per hari ini kami resmi somasi terbuka saudara Dede," sambungnya.
Diketahui Dede mengatakan Iptu Rudiana menyuruhnya mengikuti skenario kesaksian di kanal YouTube Dedi Mulyadi berjudul Dede Temui KDM - Akui Kesaksian di BAP yang Melahirkan Delapan Terpidana Palsu pada Sabtu (21/7/2024).
Oleh karena itu, pihaknya juga turut memberikan somasi kepada pemilik akun YouTube, yakni Dedi Mulyadi.
"Kami somasi Dedi Mulyadi karena telah menyebabkan berita bohong. Somasi terhadap Liga Akbar. Somasi terbuka untuk tiga nama tersebut," ujarnya.
Iptu Rudiana. Dok: Istimewa
"Apabila dalam 3 x 24 jam tidak meminta maaf kepada Rudiana melalui pers yang dia beritakan maka kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi kepada mereka bertiga," sambungnya.
Pitra mengatakan terkait para terpidana saat ini, mereka sebelumnya telah melakukan praperadilan hingga kasasi. Namun, hasilnya hakim menolak seluruh upaya itu.
"Sehingga, proses hukum para terpidana sudah sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan. Kita jangan merendahkan harkat dan martabat penegak hukum. Perkara ini sudah diputus inkrah," tegasnya.
Adapun pernyataan Dede di tayangan YouTube itu, yakni: “Sebelum masuk (Polres) dibilang dulu, ‘Kamu bilang lagi nongkrong di warung ada gerombolan anak-anak bawa bambu lempar batu’. Aep dan Rudiana yang ngasih tahu saya". (nsi)
Load more