Jakarta, tvOnenews.com - Dede, salah satu saksi kunci dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Selain Dedi Mulyadi juga hadir tim lawyer dari 6 terpidana yakni Roely Panggabean dan Jutek Bongso.
Selain itu, turut mendampingi Dede yakni Ketua PBNU Peradi, Suhendra Asido Hutabarat.
Dedi mengatakan Dede sambangi LPSK untuk meminta perlindungan dalam membuka kasus kematian Vina Cirebon.
Dirinya juga akan mendampingi Dede saat memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.
"Meminta perlindungan dari LPSK karena Dede adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana. Saya bukan pengamat hukum hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana sebanyak 8 orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada tetapi mereka hanya memiliki kesaksian," kata dia kepada wartawan.
Dia juga menegaskan saksi Dede merupakan salah satu saksi dari tiga orang lainnya yaitu Aep dan Liga Akbar.
Namun, Liga Akbar sudah mencabut kesaksiannya, kemudian sekarang Dede datang menyampaikan peristiwa yang sebenarnya.
"Bahwa malam itu betul Dede dan Aep beli rokok ke warung jarak dari gang tempat nongkrong anak-anak itu keluar tongkrongan itu kurang lebih 150 meter malam hari," tutur dia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi disomasi secara terbuka oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, didesak minta maaf dalam waktu 3x24 jam.
Pihak Iptu Rudiana balik menyerang usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon dengan didampingi Dedi Mulyadi juga telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Dedi Mulyadi disomasi karena dianggap telah membuat video serta menyebarkan berita hoax atau fitnah terhadap Iptu Rudiana.
Sebagaimana diketahui, saksi Dede pertama kali muncul dan memberikan pengakuannya dengan mendatangi Dedi Mulyadi.
Pengakuan dari Dede tersebut kemudian dikomersilkan melalui kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," ujar Pitra Romadoni.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi yang tengah melakukan jumpa pers bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) selaku pembela terpidana kasus Vina Cirebon langsung buka suara soal somasi yang dilayangkan terhadapnya.
Sebelum menjawab somasi, Dedi Mulyadi menceritakan kronologi saksi Dede melakukan pengakuan kepadanya.
Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa pihak keluarga Dede yang pertama kali mendatanginya untuk melakukan pengakuan.
Dan dalam tayangan di kanal YouTube miliknya merupakan pengakuan asli dari Dede yang tidak ditambah atau dikurangi.
"Tayangan di media channel YouTube saya, itu tidak ada rekayasa, tidak ada rencana apapun. Tidak ada satu detik pun yang dipotong dan tidak ada kalimat tambahan dibuat," ujar Dedi Mulyadi.
Sehingga, jika diminta untuk meminta maaf, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya hanya menayangkan dan merekam pengakuan dari saksi Dede.
"Maafin aku deh, kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan. Kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, tidak berkenan. Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede," jelasnya.
Selain itu, saksi Dede yang juga disomasi juga enggan untuk meminta maaf karena yakin telah mengatakan yang sebenarnya.
Dede bahkan menyatakan bahwa dirinya siap untuk dipenjara untuk menggantikan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon karena merasa bersalah.(lkf)
Load more