“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” tambah Djuhandani.
Di sisi lain, Djuhandani mengaku pihaknya tengahelakukan gelar perkara awal laporan kasaksian palsu yang dilayangkan keluarga terpidana Vina dan Eky terhadap Aep dan Dede.
Gelar perkara itu dilakukan dalam menguji unsur pidana dalam laporan dugaan pemberian kesaksian palsu itu.
Alhasil, gelar perkara ini juga akan menyeret Iptu Rudiana yang diduga melakukan skenario kesaksian terhadap Aep dan Dede.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhanadi kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan gelar perkara dilakukan pihaknya dalam mengusut laporan kesaksian palsu ang diberikan Aep dan Dede.
Menurutnya langkah itu dilakukan dalam mencari permasalahan atau objek yang dilaporkan pada pusaran kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Load more