Bahkan, jgelar perkara awal ini bakal menentukan nasib 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon jika terbukti memenuhi unsur pidana yang dilakukan Aep dan Dede.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.
Diketahui, pihak keluarga dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024).
Kedatangan 7 keluarga terpidana turut didampingi eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri. (raa)
Load more