Jakarta, tvOnenews.com - Keberadaan Iptu Rudiana semakin dipertanyakan publik di tengah kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Bahkan, Iptu Rudiana disebut-sebut menghilang usai rentetan kontroversi perkembangan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Bareskrim Polri turut merespons kabar menghilangnya Iptu Rudiana yang disampaikan sejumlah pihak.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menerima laporan Iptu Rudiana yang dilayangkan keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
“Ini sudah (diterima), kita belum langkah ke situ ya (dugaan menghilang) proses yang katanya menghilang itu baru kan asumsi, baru asumsi. Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, sedang mempelajari tentang laporan,” kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani menuturkan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam laporan terhadap Iptu Rudiana.
Menurutnya hal itu penting dilakukan di tengah asumsi yang bersebaran terkait pengusutan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” tambah Djuhandani.
Di sisi lain, Djuhandani mengaku pihaknya tengahelakukan gelar perkara awal laporan kasaksian palsu yang dilayangkan keluarga terpidana Vina dan Eky terhadap Aep dan Dede.
Gelar perkara itu dilakukan dalam menguji unsur pidana dalam laporan dugaan pemberian kesaksian palsu itu.
Alhasil, gelar perkara ini juga akan menyeret Iptu Rudiana yang diduga melakukan skenario kesaksian terhadap Aep dan Dede.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhanadi kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan gelar perkara dilakukan pihaknya dalam mengusut laporan kesaksian palsu ang diberikan Aep dan Dede.
Menurutnya langkah itu dilakukan dalam mencari permasalahan atau objek yang dilaporkan pada pusaran kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Bahkan, jgelar perkara awal ini bakal menentukan nasib 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon jika terbukti memenuhi unsur pidana yang dilakukan Aep dan Dede.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.
Diketahui, pihak keluarga dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024).
Kedatangan 7 keluarga terpidana turut didampingi eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri. (raa)
Load more