Jakarta, tvOnenews.com - Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan demi mewujudkan Indonesia Emas.
Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.
Ketentuan Peralihan dalam UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2023.
“Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” kata Direktur Program IISD Ahmad Fanani dalam keterangan pers yang diterima tvOnenews.com.
Dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023.
Load more