BNN memprediksikan larutan DMT dan Blue Lotus tersebut akan diperjualbelikan di Bali.
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri itu menguraikan DMT atau Dimethyltryptamine adalah salah satu narkotika golongan 1 yang memiliki efek sebagai penenang halusinogen atau penghilang rasa sakit.
Produk narkotika jenis itu bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang.
Menurut keterangan Marthinus, pengungkapan kasus laboratorium narkotika golongan I jenis DMT adalah kasus unik, kasus yang pertama kali ditemukan di Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan sindikat narkotika selalu mencari celah produksi dan distribusinya dengan modalitas keahlian produksi narkotika dan dukungan finansial mereka mampu menjalankan bisnis gelap narkotika di mana pun berada," katanya.
Pelaku yang memiliki kemampuan sebagai koki atau ahli kimia adalah pemain kunci atau aktor sentral dalam jaringan peredaran gelap narkotika, aktor sentral lainnya adalah pemodal itu sendiri. (ant/dpi)
Load more