LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka konten pornografi anak dilimpahkan ke Kejari Gresik
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Pornografi Anak ke Kejari Gresik

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri berinisial BAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri berinisial BAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).

Pria asal Gresik tersebut digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT sekira pukul 13.45 WIB. 

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. 

Baca Juga :

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp6 miliar.

Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 19 Juli 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” pungkas Erdi. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Mendadak Ziarah ke Makam Imam Al Bukhori, Megawati Soekarnoputri Ternyata Ingin Lakukan Hal Penting Ini Bagi Umat Islam

Mendadak Ziarah ke Makam Imam Al Bukhori, Megawati Soekarnoputri Ternyata Ingin Lakukan Hal Penting Ini Bagi Umat Islam

Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah menjelaskan makna kunjungan kerja tiga hari Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Samarkand, Uzbekistan.
Pekerjaan 6 Kiper Terbaik Timnas Indonesia setelah Pensiun, Ada yang Sempat jadi Peternak Ayam

Pekerjaan 6 Kiper Terbaik Timnas Indonesia setelah Pensiun, Ada yang Sempat jadi Peternak Ayam

Dulu menjadi idola dan dipuja-puja, 6 kiper terbaik Timnas Indonesia ini kini punya pekerjaan yang jauh berbeda di luar lapangan hijau. Siapa saja memangnya? -
Gelar Kegiatan All About Women, PPUMI Ungkap Perempuan Jadi Penggerak Roda Ekonomi Indonesia Lewat UKM dan UMKM

Gelar Kegiatan All About Women, PPUMI Ungkap Perempuan Jadi Penggerak Roda Ekonomi Indonesia Lewat UKM dan UMKM

UKM dan UMKM kini dapat dikatakan menjadi motor pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia belakangan waktu.
Padang Sidempuan Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo, Masyarakat Sekitar Diimbau Waspada Meski Tak Berpotensi Tsunami

Padang Sidempuan Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo, Masyarakat Sekitar Diimbau Waspada Meski Tak Berpotensi Tsunami

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa 5,3 magnitudo mengguncang Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis
Trending
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Cristian Gonzales, legenda sepak bola Indonesia, pernah jadi andalan timnas. Harta kekayaan El Loco mencapai miliaran rupiah. Berikut perjalanan mendapatkannya!
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Selengkapnya