LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka konten pornografi anak dilimpahkan ke Kejari Gresik
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Pornografi Anak ke Kejari Gresik

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri berinisial BAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri berinisial BAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).

Pria asal Gresik tersebut digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT sekira pukul 13.45 WIB. 

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. 

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Baca Juga

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp6 miliar.

Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 19 Juli 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” pungkas Erdi. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Ingin Ditutup-tutupi Lagi, Cristiano Ronaldo Jujur Soal Keinginan Masuk Islam hingga Selalu Lakukan Ini Saat Azan Berkumandang

Tak Ingin Ditutup-tutupi Lagi, Cristiano Ronaldo Jujur Soal Keinginan Masuk Islam hingga Selalu Lakukan Ini Saat Azan Berkumandang

Cristiano Ronaldo blak-blakan ingin memeluk agama Islam setelah mempelajari budaya Arab selama bermain dua musim di Al Nassr.
Erick Thohir Ungkap Alasan Adakan Pertemuan Patrick Kluivert dan Klub-klub di Liga 1: Kita Punya Tujuan dan Mimpi yang Sama

Erick Thohir Ungkap Alasan Adakan Pertemuan Patrick Kluivert dan Klub-klub di Liga 1: Kita Punya Tujuan dan Mimpi yang Sama

Lewat akun Instagram pribadinya, Erick Thohir mengatakan, pertemuan Patrick Kluivert dengan klub-klub Liga 1 sebagai langkah PSSI membangun Timnas Indonesia.
Timnas Indonesia Vs Yordania Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda Muda di Mandiri U-20 Challenge Series 2025

Timnas Indonesia Vs Yordania Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda Muda di Mandiri U-20 Challenge Series 2025

Bakal bergulir pekan depan, ini jadwal lengkap pertandingan Timnas Indonesia U-20 pada ajang Mandiri U-20 Challenge Series 2025.
Boleh atau Tidak Lakukan Wudhu Tanpa Pakaian Sebelum Shalat? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya Ternyata...

Boleh atau Tidak Lakukan Wudhu Tanpa Pakaian Sebelum Shalat? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya Ternyata...

Pendakwah Buya Yahya mengupas tuntas persoalan hukum mengambil air Wudhu dalam kondisi tanpa pakaian sebelum mulai shalat dan setelah mandi di kamar mandi.
Sudah Keok Karena Perang Dagang China-AS, Rupiah Jatuh Lebih Dalam Karena BI Turunkan Suku Bunga

Sudah Keok Karena Perang Dagang China-AS, Rupiah Jatuh Lebih Dalam Karena BI Turunkan Suku Bunga

pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah dipicu risiko global yang meningkat.
Personel Polres Dairi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Kerjanya

Personel Polres Dairi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Kerjanya

Seorang personel kepolisian dari Polres Dairi, Bripda F ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di ruang kerjanya di Mapolres Dairi, Kabupaten Dairi Sumate
Trending
FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA akan larang PSSI menaturalisasi Jairo Riedewald untuk membela Timnas Indonesia, karena sudah pernah bela Timnas Belanda senior sebanyak tiga laga?
Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Empat tahun lalu, sosok indigo, Hard Gumay sudah meramalkan pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI. Tak hanya itu, ia juga melihat nasib STY kedepannya. Seperti apa?
Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (14/1/2025). Kabar seputar Megawati Hangestri di Red Sparks masih paling diminati.
Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert bakal menghadapi tantangan perdana saat bertandang melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara khusus membeberkan ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Eks pelatih Manchester United Sir Alex Ferguson sempat diminta memilih Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi sebagai pemain terbaik di dunia. Dia blak-blakan...
Sudah Terlanjur Dipecat oleh PSSI, Ternyata Shin Tae-yong Jauh-jauh Hari Bicara soal Wasiat dan Siapkan Ini untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sudah Terlanjur Dipecat oleh PSSI, Ternyata Shin Tae-yong Jauh-jauh Hari Bicara soal Wasiat dan Siapkan Ini untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Shin Tae-yong jauh-jauh hari sebelum resmi dipecat oleh PSSI pernah mengungkapkan wasiat yang ingin ditinggalkannya untuk tim yang dilatih sejak tahun 2020.
Selengkapnya
Viral