LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Peredaran Video Porno Anak Bertebaran di Media Sosial, Polisi Beberkan Siasat Pelaku Pasang Tarif Iming-imingi Tanpa Busana
Sumber :
  • istimewa

Peredaran Video Porno Anak Bertebaran di Media Sosial, Polisi Beberkan Siasat Pelaku Pasang Tarif Iming-imingi Tanpa Busana

Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila tekait peredaran video porno anak bertebaran di media sosial. Empat terduga pelaku ditangkap Polda Kalteng.

Rabu, 24 Juli 2024 - 05:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila tekait peredaran video porno anak bertebaran di media sosial (medsos).

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk empat terduga pelaku yang mengunggah video porno diduga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber pihak kepolisian.

"Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan Tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak," kata Kombes Erlan, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan dalam konten di media sosial tersebut tampak adanya proses jual-beli video porno.

Baca Juga

"Dalam konten yang diposting, terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur dengan caption 'Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya' artinya 'Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga'," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus menyatakan salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun Tiktok dan Instagram.

Modus yang utama ialah menawarkan anak di bawah umur untuk melayani secara seksualitas.

Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp 800 ribu untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.

“Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan, dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui terkait adanya Tindak Pidana tersebut agar segera melaporkannya kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti laporan tersebut” tegas Bayu Wicaksono.(lgn).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Api Merambat ke Lantai Bawah

Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Api Merambat ke Lantai Bawah

Api yang membakar Glodok Plaza, Jakarta Barat diduga berasal dari diskotek di lantai 7, Rabu (15/1) malam.
Patrick Kluivert Singgung Filosofi Sepak Bola Belanda, Pelatih Timnas Indoensia U20 Indra Sjafri Beri Masukan Telak: Ranking 1-20 di Dunia Itu...

Patrick Kluivert Singgung Filosofi Sepak Bola Belanda, Pelatih Timnas Indoensia U20 Indra Sjafri Beri Masukan Telak: Ranking 1-20 di Dunia Itu...

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri merespons ucapan Patrick Kluivert soal filosofi sepak bola Indonesia jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026. Filosofi ini
Ternyata Ada Hubungan antara Air Putih dan Salat, dr Zaidul Akbar: Lihat Apa yang Terjadi Jika Anda Rutin Minum Setiap…

Ternyata Ada Hubungan antara Air Putih dan Salat, dr Zaidul Akbar: Lihat Apa yang Terjadi Jika Anda Rutin Minum Setiap…

Penulis buku Jurus Sehat Rempah (JSR) dr Zaidul Akbar kemudian menerangkan bahwa setiap waktu salat mengandung manfaat yang luar biasa bagi tubuh orang-orang -
Miliki Modal Bagus, Jens Raven Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia U-20 2025: Coach Indra Sjafri Punya...

Miliki Modal Bagus, Jens Raven Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia U-20 2025: Coach Indra Sjafri Punya...

Untuk bisa tampil di Piala Dunia U-20, Jens Raven dan kolega terlebih dulu harus berjuang di Piala Asia U-20 yang berlangsung di China mulai 6 Februari 2025
Untuk Penderita Asam Urat, Sayuran Ini Ternyata Amat Dianjurkan untuk Dikonsumsi, dr Zaidul Akbar Bilang Supaya Dirutinkan

Untuk Penderita Asam Urat, Sayuran Ini Ternyata Amat Dianjurkan untuk Dikonsumsi, dr Zaidul Akbar Bilang Supaya Dirutinkan

Sebelum menerangkan sayur apa yang bisa dikonsumsi penderita asam urat untuk mengurangi rasa sakit, dr Zaidul Akbar menerangkan penyebab penyakit asam urat ...
Kebakaran Hebat Glodok Plaza, Objek yang Terbakar Diskotek di Lantai 7

Kebakaran Hebat Glodok Plaza, Objek yang Terbakar Diskotek di Lantai 7

Petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1) malam.
Trending
FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA akan larang PSSI menaturalisasi Jairo Riedewald untuk membela Timnas Indonesia, karena sudah pernah bela Timnas Belanda senior sebanyak tiga laga?
Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Empat tahun lalu, sosok indigo, Hard Gumay sudah meramalkan pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI. Tak hanya itu, ia juga melihat nasib STY kedepannya. Seperti apa?
Jadi Tulang Punggung Red Sparks, Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Tak Layak Digaji 2 Miliar

Jadi Tulang Punggung Red Sparks, Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Tak Layak Digaji 2 Miliar

Di tahun keduanya di Liga Voli Korea Selatan, Megawati Hangestri mampu beradaptasi dengan baik dan mencatatkan sejumlah prestasi.
Ko Hee-jin Ketar-ketir, Pelatih Red Sparks Diminta Dipecat Meski Megawati Hangestri Cs Ukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2024-2025

Ko Hee-jin Ketar-ketir, Pelatih Red Sparks Diminta Dipecat Meski Megawati Hangestri Cs Ukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2024-2025

Ko Hee-jin selaku pelatih Red Sparks banjir kritik meski Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil mengukir sejarah baru di Liga Voli Korea 2024-2025.
Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (14/1/2025). Kabar seputar Megawati Hangestri di Red Sparks masih paling diminati.
Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Eks pelatih Manchester United Sir Alex Ferguson sempat diminta memilih Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi sebagai pemain terbaik di dunia. Dia blak-blakan...
Pelatih Timnas Belanda Ogah Kecolongan: Gelandang Keturunan Indonesia Ini Tolong Diamankan Federasi Tim Oranje

Pelatih Timnas Belanda Ogah Kecolongan: Gelandang Keturunan Indonesia Ini Tolong Diamankan Federasi Tim Oranje

Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman dengan terang-terangan mengaku tertarik dengan gelandang keturunan Indonesia ini berhasil mencuri perhatian. Juru taktik ..
Selengkapnya
Viral