Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang digunakan pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur lewat media sosial (medos), hingga grup Telegram.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Doni Kustoni menuturkan para pelaku yang berinisial YM, MRP, CA, dan MIR menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan.
“Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram ‘Premium Place’” kata dia di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebut, khusus untuk perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8-17 juta.
Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Load more