Menurutnya sejumlah pelanggaran itu dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara hingga kelompok masyarakat.
"Adapaun jenis pelanggaran Pemilu curang yang harus diawasi adalah mulai dari pelanggaran administratif yang bisa dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Didik.
"Pelanggaran kode etik yang bisa dilakukan oleh DKPP sebagai penanganan etik Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu dan pelanggaran tindak pidana lainnya seperti ketidaknetralan ASN," pungkasnya. (raa)
Load more