Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin menyatakan jika mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 serentak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika turut mengapresiasi sikap dari Plt Ketua KPU RI tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Plt KPU RI adalah bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum, khususnya bagi mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada," kata Afan kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Afan menuturkan penegasan PLT KPU RI ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengklarifikasi bahwa konstruksi hukum Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada hanya berlaku bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih.
Lantas dari putusan tersebut tak berlaku bagi mereka yang terkena hukuman di bawah lima tahun.
Kendati demikian, kata Afan perlunya KPU RI untuk segera mengeluarkan pedoman yang lebih rinci dan jelas terkait pernyataan ini.
"Pedoman ini sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait proses seleksi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024," ungkap Afan.
Dengan demikian, pernyataan Afifuddin tidak hanya mempengaruhi dinamika politik di tingkat lokal, tetapi juga memberikan arah baru terhadap interpretasi hukum terkait hak politik mantan narapidana korupsi dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah tantangan baru bagi proses demokrasi Indonesia yang membutuhkan kejelasan hukum dan pengawasan yang ketat untuk memastikan proses yang adil dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat," kata Afan.
Di sisi lain Afan menilai pernyataan Plt Ketua KPU RI itu tak menjadi penghalang bagi Mochammad Anton yang akrab disapa Abah Anton untuk dapat maju sebagai calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2024 nanti.
Menurutnya pernyataan tersebut memberikan jaminan kepastian bagi tokoh seperti Abah Anton untuk maju sebagai calon Wali Kota Malang pada periode 2024-2029 meski memiliki catatan hukum sebagai mantan terpidana korupsi.
"Pernyataan tersebut memberikan kepastian bahwa pencalonan Abah Anton sebagai calon Wali Kota Malang Periode 2024-2029 adalah sah dan dibenarkan secara hukum," ungkapnya. (raa)
Load more