Jakarta, tvOnenews.com - Francius Marganda, seorang warga negara Indonesia mengaku bersalah atas penipuan sekuritas yang terkait dengan skema ponzi senilai $23 juta di di pengadilan federal di Brooklyn.
Ia mengaku menipu ratusan korban investor yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Indo-Amerika.
Proses pembelaan dilakukan di hadapan Hakim Amerika Serikat Marcia M Henry. Sebagai bagian dari permohonannya, Marganda mengakui melakukan proses pencucian hasil penipuan sekuritas tersebut.
Meskipun demikian, ia mengaku setuju untuk mengembalikan lebih dari $7,5 juta yang dia salah gunakan dari para investor.
Saat divonis, Marganda terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Marganda diekstradisi ke Amerika Serikat dari Singapura di bulan November 2023.
Breon Peace, Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik New York Timur; Christie
M. Curtis, Pejabat Asisten Direktur yang Bertanggung Jawab, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation), Kantor Lapangan New York (FBI); dan Ivan J. Arvelo, Agen Khusus yang Bertanggung Jawab. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Investigasi Keamanan Dalam Negeri (U.S. Department of Homeland Security, Homeland Security Investigations) (HSI), mengumumkan pengakuan bersalah.
“Seperti yang dia akui hari ini, Marganda memimpin skema ponzi senilai $23 juta yang secara langsung menargetkan rekan senegaranya, korban warga Indonesia dan warga Indo- Amerika, mencuri dana hasil jerih payah mereka dan menggunakan dana tersebut untuk barang- barang mewah dan lahan yasan properti,” kata Jaksa Peace Amerika Serikat.
Load more