Dari sana, polisi memantau dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.
“Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir,” papar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya gunaproses lebih lanjut.
Tersangka TF dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rpi/muu)
Load more