Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap sepasang sejoli pembuat video pornografi sekaligus promotor judi online di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengungkap bahwa dua orang pelaku yang ditangkap adalah wanita inisial MM (23) dan kekasihnya yakni pria berinisial AA (22). Sejoli tersebut tingal bersama di kontrakan Kebon Jeruk.
Menurut Sutrisno, keduanya bakal dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan awal mula kasus ini terungkap. Mulanya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah," kata Sutrisno.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," tambah Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.
Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tukasnya. (rpi/raa)
Load more