Palembang, tvOnenews.com - Istri potong kelamin suami di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh JPU.
JPU menuntut terdakwa bernama Lisa Yani atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muba JPU Kejaksaan Negeri Muba Giovanni membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU, Rabu (24/7/2024).
Dia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.
JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah membuat korban, yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Load more