Untuk mempercepat proses persidangan, Said menyampaikan agar MK tidak perlu menggelar sidang mendengar keterangan saksi ataupun ahli. “Karena pemohon memandang mahkamah sudah cukup memahami persoalan dan apa yang kami uraikan,” katanya.
Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam petitumnya, kedua partai ingin MK mengubah pasal diuji selengkapnya menjadi: Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas.(ant/lgn)
Load more