"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut," kata Yusuf.
"Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan. Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung," sambungnya. (raa)
Load more