Dia menjelaskan sertifikat halal keluar melalui tiga proses. Pertama daftar di BPJPH. Lalu diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," jelasnya.
Irham mengatakan jika nantinya ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti itu, maka sertifikat halal yang dimiliki akan dicabut.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," kata Irham.
Irham menambahkan BPJPH melakukan pengawasan secara periodik termasuk melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya.
Pengawasan maupun sidak dilakukan secara periodik dengan menggandeng lintas kementerian/lembaga.
Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Load more