Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan indikasi pidana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram pada tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, mengungkapkan indikasi pidana pada kasus tersebut yakni karena ada bantuan yang tidak sampai.
“Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” ucap Ivan kepada media, dikutip Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal indikasi tersebut. Sebab kasus dugaan korupsi KONI Mataram ini masih dalam penanganan di tahap penyelidikan jaksa.
Ivan menegaskan jaksa yang menangani perkara tersebut masih harur menggali informasi lebih dalam untuk melengkapi materi penyelidikan, salah satunya penelusuran dokumen terkait kasus tersebut.
“Saksi belum selesai (diperiksa), kan di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa. Begitu juga soal LPJ (laporan pertanggungjawaban), belum sampai sana. Jadi belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi,” bebernya.
Adapun dalam penyelidikannya, jaksa sudah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari pengurus KONI Mataram sampai pihak cabor. Pengumpulan informasi itu dilakukan sejak Mei 2024.
Load more