Jakarta, tvOnenews.com - Celoteh Dede Riswanto (30) salah seorang saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky, sontak membuat heboh publik. Pengakuannya yang diminta untuk bersaksi palsu oleh Iptu Rudiana menimbulkan banyak pertanyaan. Iptu Rudiana keras menentang pernyataan Dede tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Iptu Rudiana mengancam akan melayangkan somasi ke sejumlah pihak. Sementara mantan terpidana Saka Tatal menyiapkan sejumlah "amunisi" dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Nama Dede Riswanto (30) tiba-tiba menjadi sorotan khalayak ramai. Tak ada angin dan hujan yang membentang, tiba-tiba ia membuat pengakuan yang mencengangkan. Dede mengaku bahwa kesaksiannya yang mengetahui peristiwa kematian Vina dan Eky delapan tahun silam adalah hanya kebohongan belaka.
Ia mengaku memberi kesaksian palsu bersama Aep, atas instruksi dari Iptu Rudiana. Hasilnya, berdasarkan kesaksian itulah polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Peristiwa kesaksian palsu Dede berawal saat ia diajak oleh saksi Aep yang memintanya untuk diantar ke Polres Cirebon Kota. Dede yang saat itu diminta mengantarkan Aep, berfikir bahwa Aep sebagai pendatang belum mengetahui rute jalan untuk menuju ke Polres Cirebon Kota.
Saat sampai di Polres Cirebon Kota, kemudian Dede menanyakan kepada Aep perihal kedatangannya ke tempat itu. Kemudian Aep memberitahu kepada Dede, bahwa ia akan bersaksi untuk melaporkan peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Selain itu menurut Dede, Aep juga meminta kepadanya agar turut bersaksi bersamanya. Namun dikarenakan ia tidak mengetahui peristiwa tersebut, kemudian ia menolaknya.
Aep kemudian membujuk Dede agar bisa memberikan kesaksian, ia hanya mengikuti petunjuk yang akan diberikan. Bersamaan dengan itu, kemudian Aep mengenalkan Dede dengan Rudiana ayahanda Eky. Menurut pengakuan Dede, Rudiana memintanya untuk memberikan kesaksian yang sama dengan Aep. Ia hanya diminta mengikuti kronologi yang sudah disusun sebelumnya.
Dede mengaku merasa bersalah selama ini dan memikirkan bagaimana para terpidana ini dipenjara.
"Saya hidup enak di sini Pak, bisa kerja, bisa nikah, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup," ucapnya.
Kemudian, ia memutuskan secara matang-matang untuk muncul di publik dan menanggung segala risiko yang ada.
"Seminggu sebelum saya ketemu Kang Dedi Mulyadi, Saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima resikonya," tuturnya.
"Entah ada hukuman buat saya, saya terima," jelasnya.
Dede dengan tegas mengaku siap menerima segala resiko atas perbuatannya di masa lalu, meski harus dipenjara. Tujuh orang dipenjara atas kesaksian yang diberi oleh Dede dan Aep, di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Ketujuh pelaku itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 Mei 2017.
"Kau bersedia nggak masuk penjara untuk tujuh orang ini keluar?" tanya Otto Hasibuan.
Tanpa ada keraguan, Dede mangaku siap.
"Sangat bersedia Pak, intinya saya mau tujuh terpidana itu keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," jelas Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon.
Elza Syarief, kuasa hukum Iptu Rudiana membantah keras tuduhan Dede Riswanto, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Tidak benar (Iptu Rudiana melakukan seperti yang dikatakan Dede)," ujar Elza Syarief, dalam acara Catatan Demokrasi, tvOne.
Elza Syarief meyakini bahwa kliennya itu tidak melakukan seperti yang dikatakan oleh Dede Riswanto. Elza mengatakan, ayah Eky itu hanya berpangkat Iptu. Sedangkan kasus Vina lebih banyak ditangani oleh Polda Jabar. Maka menurutnya tidak mungkin seorang polisi berpangkat Iptu memiliki kekuatan untuk ikut campur dalam kasus yang ditangani oleh seorang polisi berpangkat Kombes.
"Dia hanyalah sebagai pelapor, bukan penyidik, apalagi ngarah-ngarahin," sambungnya. Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan oleh Dede, termasuk membuat skenario di BAP.
"Apalagi mengaitkan bahwa itu skenario, sepintar apa Iptu Rudiana mengarang cerita ada 11 orang perannya gini, gini, emang dia jadi pengarang skenario kayak film. Tidak mungkin, Saya bantah dengan keras," tegas Elza Syarief.
Menurut Elza Syarief, posisi Dede sebagai saksi bisa bebas mengatakan apa saja. Namun, pernyataan dari Dede itu memiliki resiko hukum. Dikarenakan sudah dianggap menyebarkan fitnah terhadap Iptu Rudiana, Dede disomasi dan didesak untuk minta maaf terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diproses secara hukum.
"Resiko hukumnya jelas, apalagi sudah disebarluaskan, karena itu kami telah melakukan somasi 3x24 jam, jika tidak mencabut atau meminta maaf kepada klien kami, setelah tiga hari pasti akan kami proses hukum," kata Elza Syarief.
"Dan itu ancaman hukumnya sangat tinggi, jika memberikan keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa 9 tahun," lanjutnya.
Entah siapa yang berbohong, Dede Riswanto atau Iptu Rudiana? yang pasti publik masih menanti akhir dari cerita ini.
Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 25 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.
(ind/gwn/adw/liz/mur/fis )
Load more