LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Meski Sudah Minta Maaf, Wanda Harra Tetap Dipenjarakan soal Penistaan Agama Usai Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki
Sumber :
  • istimewa

Meski Sudah Minta Maaf, Wanda Harra Tetap Dipolisikan soal Penistaan Agama Usai Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki

Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, seusai dirinya menghadiri kajian ustaz Hanan Attaki menggunakan cadar dan hijab

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Irwansyah alias Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, seusai dirinya menghadiri kajian ustaz Hanan Attaki menggunakan cadar dan duduk di saf perempuan.

Seorang pengacara, Mohammad Rizki Abdullah merasa tindakan Wanda Harra telah mencoreng umat Islam karena sebagai laki-laki tidak semestinya bertindak seperti itu.

"Saya yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Mohammad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Mohammad menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra ialah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” jelasnya.

Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.

“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.

Dia mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BMKG: Waspdai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut

BMKG: Waspdai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut

Khusus untuk cuaca pada Kamis (23/1/2025) di Sumut pada pagi hari berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.
Pertama dalam Sejarah! Presiden Prabowo Bakal Lantik Gubernur, Bupati dan Wali Kota Secara Serentak

Pertama dalam Sejarah! Presiden Prabowo Bakal Lantik Gubernur, Bupati dan Wali Kota Secara Serentak

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh Presiden.
Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Disorot Media Asing Gegara Bawa Garuda Pertiwi ke Piala Asia 2025, Apa Penyebabnya?

Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Disorot Media Asing Gegara Bawa Garuda Pertiwi ke Piala Asia 2025, Apa Penyebabnya?

Timnas Futsal Putri Indonesia berhak melaju ke babak final Piala Asia Futsal Wanita 2025.Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela disorot media asing.
Gunung Semeru Kembali Erupsi Semburkan Kolom Abu 800 Meter, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Gunung Semeru Kembali Erupsi Semburkan Kolom Abu 800 Meter, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru, Yadi Gunung Semeru (3.676 Mdpl) di Lumajang, terpantau mengalami erupsi pada Rabu (22/1).
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Shintya layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu.
Pesan Habib Novel Alaydrus Untuk Calon Penghuni Surga: Jika Tak Mampu Sedekah Lakukanlah Amalan Ini

Pesan Habib Novel Alaydrus Untuk Calon Penghuni Surga: Jika Tak Mampu Sedekah Lakukanlah Amalan Ini

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan yang baik jika dilakukan para calon penghuni surga yang merasa belum mampu sedekah harta. Amalan apakah yang dimaksud?
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Selengkapnya
Viral