"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," tegas dia.
Lebih lanjut, Harli juga mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa menganiaya korban karena terpengaruh alkohol.
"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," tutur dia.(rpi/muu)
Load more