Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak dari Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kasasi memang perlu dilakukan untuk membuat terang perkara.
Harli menilai, vonis bebas yang dilakukan oleh majelis hakim kurang tepat.
"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Harli, Kamis (25/7/2024).
Harli mengungkap, semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu buktinya yakni keberadaan kamera CCTV (closed circuit television).
Namun justru terdakwa malah divonis bebas. Harli pun mengaku heran dengan keputusan majelis hakim itu.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," tegas dia.
Lebih lanjut, Harli juga mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa menganiaya korban karena terpengaruh alkohol.
"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," tutur dia.(rpi/muu)
Load more