"Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi," tutur Sutrisno.
"Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat," imbuhnya.
Sutrisno menambahkan, dalam pengiriman paket barang haram itu, setiap kotaknya berisi narkoba dengan berat bervariasi.
"Mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more