Jakarta, tvonenews.com – Polisi mengungkap modus baru pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket sparepart kendaraan. Kemudian paket tersebut diisi dengan batu agar menambah berat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya," ujar Sutrisno, Kamis (25/7/2024).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku narkotika yang ternyata residivis.
Bahkan dua pelaku itu, kata Sutrisno, baru saja bebas dari penjara 1,5 bulan yang lalu dengan kasus yang sama. Tak jera, mereka kembali beraksi menjadi kurir narkoba.
"Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32). Para pelaku yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat," ungkap Sutrisno, Kamis (25/7/2024).
Sutrisno menjelaskan, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang buktinya yakni sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.
"Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi," tutur Sutrisno.
"Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat," imbuhnya.
Sutrisno menambahkan, dalam pengiriman paket barang haram itu, setiap kotaknya berisi narkoba dengan berat bervariasi.
"Mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more