Jakarta, tvOnenews.com - Judi online saat ini menjadi PR pemerintah indonesia untuk membasminya di Indonesia. Oleh sebab itu, pihak polri kian gencar menangkap pelaku dan dedengkot serta sindikat jaringan judi online.
Bahkan, yang lebih mengejutkannya lagi, baru-baru ini polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34), pelaku jual-beli rekening penampungan judi online.
Kemudian, polisi beberkan fakta-fakta sindikat judi online dan sosok Jefri.
Untuk diketahui, dari penangakapan Jefri, polisi menyita 449 rekening penampung duit judi online berikut kartu ATM dari tersangka.
Bahkan dari pantauan tvonenews.com, terlihat foto-foto yang dipaparkan polisi berupa ratusan kartu ATM tersebut sudah disita. Barang bukti lainnya juga disita polisi dari Jefri.
"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," beber Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
Adapun Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).
Load more