"Di dalam kasus hukum ini kedua korban itu di jembatan talun jam 22.00 WIB. Apakah benar setalah jam 22.00 WIB praktis tidak ada komunukasi dari kedua korban. Jangan-jangan kalau dibuka pasca jam 22.00 WIB korban masih dalam kondisi hidup," bebernya.
"Kalau masih hidup pasca jam 22.00 WIB, kontruksi hukum ini runtuh," ucap Reza Indragiri.
Ia juga menambahkan, dirinya berharap bukti komunikasi elektronik kasus Vina Cirebon ini dapat dibuka secara transparan.
Pasalnya ini akan menjadi ujian bagi profesionalitas Polri dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.
"Profesionalitas Polri akan terukur jika bukti elektronik itu dibawa ke ruang uji. Saya harap Mabes Polri cobalah cari, buka, kemudian bawa ke ruang hukum. Siapa tahu kalau bukti itu dibuka bahkan oleh Mabes Polri, kesimpulan ini akan berganti arah dan nasib terpidana akan berbalik 180 derajat dari terpidana jadi bebas merdeka," beber Reza Indragiri. (aag)
Load more