Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal sedang dalam proses menjalani sidang peninjauan kembali (PK) untuk membersihkan namanya.
Meski sudah bebas, Saka Tatal tetap mengajukan PK karena merasa tidak pernah terlibat dalam kasus Vina.
Jika Saka Tatal memenangkan sidang PK kali ini, maka juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib para terpidana kasus Vina lainnya yang masih dipenjara hingga kini.
Dimulai pada 24 Juli 2024 lalu, kuasa hukum Saka Tatal sudah menyiapkan beberapa novum untuk membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah dalam kasus Vina.
Namun, rupanya kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menilai ada kemungkinan buruk bagi Saka Tatal terkait hasil sidang PK nantinya.
Pitra mengatakan, setidaknya ada tiga kemungkinan hasil dari sidang PK Saka Tatal tersebut.
Kemungkinan pertama adalah jika PK Saka Tatal diterima oleh hakim, artinya mantan terpidana kasus Vina itu dinyatakan tidak bersalah.
"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian atau diterima seluruhnya," kata Pitra, di dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPASTV, dikutip Jumat (26/7/2024).
Kemungkinan kedua yakni PK tersebut bisa ditolak oleh majelis hakim.
Jika ditolak, artinya status Saka Tatal akan tetap sebagai mantan terpidana kasus Vina.
Pitra melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah jika PK Saka Tatal justru membuat putusan hakim tahun 2016 diperbaiki.
Ia pun meminta agar mantan terpidana kasus Vina ini berhati-hati jika akhirnya hakim PK memutuskan untuk memperbaiki putusan tersebut.
"Yang ketiga ini diperbaiki, kalau putusan diperbaiki hati-hati lho," kata Pitra.
"Ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia. Aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," tambahnya.
Menurutnya, penambahan hukuman itu tergantung jika ada unsur mens rea. (iwh)
Load more