Padang, tvOnenews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat menyita sebanyak 19 ribu lebih butir obat kapsul pelangsing tradisional yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, BBPOM juga menyita sebanyak 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim meminta masyarkaat agar teliti saat membeli obat khususnya karena masih banyak yang tidak memiliki izin.
Obat tanpa izin edar ini bisa sangat membahayakan keselamatan.
"Yang terpenting adalah produk obat itu sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat (26/7/2024).
Diketahui sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor.
Kandungan tersebut memberikan efek samping berupa detak jantung cepat dan tidak teratur atau berdebar kencang.
Load more