Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kasus pembebasan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur telah menciderai nilai keadilan.
Pasalnya, kasus ini sempat menjadi kontroversi lantaran Ronald Tannur karena melakukan pembunuhan sadis terhadap sang kekasih.
"Vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Mukti saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," sambung dia.
Padahal sebelumnya jaksa telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Bahkan, anak kader PKB ini juga diminta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
"Namun, karena tidak ada laporan ke KT sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," tandas dia.
Sebelumnya, keluarga korban almarhumah Dini Sera Afriyanti bereaksi keras atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Keluarga berencana akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur tersebut.
"Kecewa. Sangat kaget kemarin kan (dituntut) 12 tahun penjara. Tapi sekarang tahu-tahu dapat kabar dibebaskan," ujar salah satu keluarga korban kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).
Keluarga korban mengaku pihak pelaku tak pernah menemui keluarga korban sama sekali semenjak peristiwa pembunuhan yang berakhir hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti pada akhir 2023 lalu.
"Semoga hukumannya dipertimbangkan lagi. Kami sudah komunikasi dengan pengacara. Hakimnya akan kami laporkan oleh pengacara kami," tambahnya. (agr)
Load more