Padahal, ia berpendapat bukti yang diberikan oleh JPU jauh lebih kuat daripada pihak terdakwa.
Oleh karenanya, ia sependapat bahwa JPU menyatakan putusan hakim itu tidak melihat fakta secara hukum keseluruhan.
"Kasus ini belum final, masih ada upaya hukum yaitu kasasi, saya kira hakim yang lain akan menilai apakah penolakan hukumnya itu sudah tepat apa tidak," tuturnya.
Saor kemudian menyinggung bahwa saat ini hukum Indonesia hanya mengandalkan hal yang viral.
Setelah viral, barulah kasus yang sedang berlangsung mendapatkan keadilan.
Menurutnya, kini peran media massa dan media sosial sangat memberikan dampak pada hukum Indonesia.
"Sering seperti itu, apalagi kasus-kasus yang kita apresiasi seperti ini, ini jadi diskursus publik kemudian media, yang sering adalah instrumen supaya no viral no justice," kata Saor menegaskan. (iwh)
Load more