Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Medan juga telah menahan keduanya.
“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7/2024).
Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan, terhitung sejak Kamis (25/7/2024).
“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” bebernya.
“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan,” sambung Dapot Siagian.
Load more