Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pelaku tawuran yang menyebabkan pemuda berinisial MAA (20) tewas di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (7/7).
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, dua pelaku itu berinisial HAR alias Adon (21) dan RKN (17).
Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap MAA hingga meninggal dunia.
"Kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kompol Panji Ali Candra di Jakarta Timur, Jumat (26/7).
"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP (tempat kejadian perkara). Geng Warko yang awalnya menantang untuk melakukan tawuran," katanya.
Load more