"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.
Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur," katanya.
Saat ini sudah ada 3 korban yang resmi melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, mereka para korban dibawah umur didampingi orang tuanya. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 8 orang.
Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.(ant)
Load more