Jakarta, tvOnenews.com - Polres Garut menciduk oknum guru di Garut, Jawa Barat karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswa laki-laki.
Aksi bejat oknum guru tersebut diduga sudah dilakukannya sejak tahun 2018.
"Sudah (ditangkap), tersangkanya oknum guru, dan murid korbannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Jumat (26/7/2024).
Ia menuturkan kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait oknum guru pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya, kemudian Polsek Singajaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Kamis (25/7).
Ari mengatakan tersangka inisial OM (38) warga Kecamatan Peundeuy, Garut.
Pelaku menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun pihaknya masih terus mendalami lebih lanjut.
"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.
Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur," katanya.
Saat ini sudah ada 3 korban yang resmi melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, mereka para korban dibawah umur didampingi orang tuanya. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 8 orang.
Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.(ant)
Load more